Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2026 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B

on Selasa, 12 Mei 2026. Posted in Denda TIlang

Berikut Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2026 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B :

NO BULAN MINGGU
I II III IV V
1 JANUARI 2 Jan  9 Jan  16 Jan  23 Jan 30 Jan
2 FEBRUARI  6 Feb 13 Feb  20 Feb 27 Feb  
3 MARET 6 Mar  13 Mar 20 Mar  27 Mar  
4 APRIL 3 Apr  10 Apr 17 Apr 24 Apr  
5 MEI 1 Mei  8 Mei  15 Mei 22 Mei  29 Mei
6 JUNI          
7 JULI          
8 AGUSTUS          
9 SEPTEMBER          
10 OKTOBER          
11 NOVEMBER          
12 DESEMBER          

 

Perma 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Bisa anda kunjungi disini. Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas.
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk. Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda.
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang.
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com).