Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Articles in Category: Denda TIlang

Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2019 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B

on Kamis, 21 Maret 2019. Posted in Denda TIlang

Berikut Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2019 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B :

NO BULAN MINGGU
I II III IV V
1 JANUARI 04-01-2019 11-01-2019 18-01-2019 25-01-2019  -
2 FEBRUARI 01-02-2019 08-02-2019 15-02-2019 22-02-2019  -
3 MARET 01-03-2019 08-03-2019 15-03-2019 22-03-2019 29-03-2019
4 APRIL 05-04-2019 12-04-2019 - 26-04-2019 -
5 MEI 03-05-2019 10-05-2019 17-05-2019 24-05-2019 31-05-2019
6 JUNI - 14-06-2019 21-06-2019 28-06-2019 -
7 JULI 05-07-2019 12-07-2019 19-07-2019 26-07-2019 -
8 AGUSTUS 02-08-2019 09-08-2019 16-08-2019 23-08-2019 30-8-2019
9 SEPTEMBER 06-09-2019 13-09-2019 20-09-2019 27-09-2019 -
10 OKTOBER 04-10-2019 11-10-2019 18-10-2019 25-10-2019  -
11 NOVEMBER 01-11-2019 08-11-2019 15-11-2019 22-11-2019 29-11-2019
12 DESEMBER 06-12-2019 13-12-2019 20-12-2019 27-12-2019  -

 

Perma 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Bisa anda kunjungi disini. Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

1.Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas.

2.Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk. Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

3.Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang.

4.Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com).

 

Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2018 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B

on Selasa, 02 Januari 2018. Posted in Denda TIlang

Berikut Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2018 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B :

NO BULAN MINGGU
I II III IV V
1 JANUARI 05-01-2018 12-01-2018 19-01-2018 26-01-2018  
2 FEBRUARI 02-02-2018 09-02-2018 - 23-02-2018  
3 MARET 02-03-2018 09-03-2018
16-03-2018 23-03-2018  
4 APRIL 06-04-2018 13-04-2018 20-04-2018 27-04-2018  
5 MEI 04-05-2018 11-05-2018 18-05-2018 25-05-2018  
6 JUNI - 08-06-2018 - 22-06-2018 29-06-2018
7 JULI 06-07-2018 13-07-2018 20-07-2018 27-07-2018  
8 AGUSTUS 03-08-2018 10-08-2018 - 24-08-2018 31-08-2018
9 SEPTEMBER 07-09-2018 14-09-2018 19-09-2018 28-09-2018 -
10 OKTOBER  05-10-2018 05-10-2018  19-10-2018 26-10-2018  
11 NOVEMBER  02-11-2018 09-11-2018  16-11-2018 23-11-2018 30-11-2018
12 DESEMBER 07-12-2018 14-12-2018 21-12-2018 28-12-2018  

 

Perma 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Bisa anda kunjungi disini. Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

1.Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas.

2.Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

3.Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang.

4.Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com).

Informasi denda tilang lebih cepat dengan mengetik no register atau nama anda pada aplikasi cek denda tilang PN Tebing Tinggi