Jenis Layanan
Petugas Kepaniteraan Muda Pidana
- | Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik | |
- | Menerima pendaftaran permohonan praperadilan | |
- | Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi | |
- | Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali | |
- | Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | |
- | Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan | |
- | Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti | |
- | Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | |
- | Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | |
- | Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk | |
- | Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan | |
- |
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan |
Petugas Kepaniteraan Muda Perdata
- | Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa | |
- | Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana | |
- | Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan | |
- | Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek | |
- | Menerima Pendaftaran perkara permohonan | |
- | Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali | |
- | Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali | |
- | Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali | |
- | Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara | |
- | Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan | |
- | Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi | |
- | Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi | |
- | Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi | |
- | Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi | |
- | Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan BPSK. | |
- | Layanan-layananlain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan |
Petugas Kepaniteraan Muda Hukum
- | Permohonan pendaftaran pendirian CV | |
- | Permohonan waarmaking surat-surat | |
- | Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata | |
- | Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untukmelaksanakan penelitian dan riset | |
- | Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap | |
- | Permohonan pendaftaran surat kuasa | |
- | Permohonan legalisasi surat | |
- | Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144 | |
- | Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon | |
- | Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan | |
- | Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI | |
- | Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum |
Petugas Bagian Umum
- | Menerima surat masuk | |
- | Menyerahkan surat-surat yang ditujukan untuk kepaniteraan dan kesekretariatan |
Petugas Informasi
- | Menerima permohonan informasi | |
- | Penerimaan tamu | |
- | Menerima telefon dari internal dan external (luar kantor) | |
- | Meneruskan permohonan informasi kepada pimpinan, penanggungjawab informasi atau pegawai | |
- | Pencatatan kehadiran pihak berperkara dan menginformasikan panggilan sidang | |
- | Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yg telah berkekuatan hukum tetap |
Petugas e-court
- | Pendaftaran user e-court badan hukum | |
- | Pendaftaran user e-court perorangan | |
- | Pendaftaran user e-court pemerintah | |
- | Pendaftaran user e-court kuasa insidentil | |
- | Membatu pendaftaran perkara e-court (jika pengguna tidak bisa mengoperasikan komputer) |
Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut :
1. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
2. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan.
3. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.