Fungsi dan Tugas
Struktur Organisasi, Tupoksi Pejabat Fungsioanal dan Struktural dan Jumlah Pegawai
Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB)
Ketua
- Mengkordinir manajemen Peradilan;
- Mengkordinir persidangan dan pelaksanaan putusan;
- Mengkordinir administrasi umum;
- Mengkordinir kinerja pelayanan publik;
- Menunujuk/menetapkan majelis hakim dalam perkara pidana dan perdata;
- Menetapkan penyitaan dalam perdata dan eksekusi;
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya;
- Menjaga agar penyelenggara peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
Perkara Perdata
- Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
- Mengupayakan perdamaian antara para pihak melalui mediasi;
- Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
- Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi, ahli, bukti surat atau pemeriksaan setempat;
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
- Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
- Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi;
- Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.
Perkara Pidana
- Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
- Menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya;
- Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
- Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
- Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi;
- Menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa untuk menghadiri persidangan dalam hal terdakwa perkara anak-anak (peradilan anak);
- Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.
Panitera
- Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;
- Membuat daftar perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan;
- Menetapkan panitera pengganti yang menangani perkara perdata dan pidana yang didaftar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;
- Memeriksa dan memastikan Panitera Pengganti telah meng-input data persidangan didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) secara benar dan tepat waktu;
- Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata dan pidana.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;
Panitera Muda Perdata
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
- Mengkordinir pembagian tugas pada meja I, meja II dan meja III;
- Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum;
- Memastikan seluruh data perkara perdata sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata.
Panitera Muda Pidana
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
- Mengkordinir pembagian tugas pada meja I dan meja II;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
- Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyiapkan berkas permohonan grasi;
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
- Memastikan seluruh data perkara pidana sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara pidana.
Panitera Muda Hukum
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membuat berita acara persidangan.
- Membantu Hakim dalam : Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
ü Membuat penetapan hari sidang;
ü Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
ü Mengetik putusan.
4. Meng-input data persidangan baik perkara perdata maupun perkara pidana yang ditangani ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
5. Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) untuk memastikan kebenaran data yang di-input di SIPP;
6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Sekretaris
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
- Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
- Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
- Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
- Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
Sub Bagian Umum & Keuangan
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
Sub Bagian Kepegawaian
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
- Mengusulkan formasi CPNS.
Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan tekmologi informasi dan statistik.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
- Menerima dan meneruskan surat masuk (e-mail) yang terkait dengan urusan kantor kepada Urusan Umum.
- Membuat Term Of Reference (ToR) dari seluruh kegiatan yang menjadi Skala Prioritas Sekretaris.
- Menyatukan data dukum RKA-KL dan kelengkapannya.
- Memelihara Website baik input maupun edit data.
- Memelihara jalannya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Mengawasi jaringan Internet.
- Membantu seluruh pegawai dalam penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Memastikan data perkara sudah tersinkronisasi ke SIPP website dan SIPP Mahkamah Agung.