Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi                                                                                                                    

 PROFIL PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

Nama  :  PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

Kelas  : I B

Alamat  :  Jl. Merdeka No. 2 Tebing Tinggi

Telpon Fax  : (0621) 21560

Fax (0621) 21560

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,

email delegasi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

email khusus pidana : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Situs website resmi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Sejarah Kota Tebing Tinggi

Kota Tebing Tinggi berjarak sekitar 80 km dari Kota Medan – Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Kota yang dahulu adalah ibu negeri dari sebuah kerajaan Melayu yang bernama Padang ini, luasnya 38.438 kilometer persegi dikelilingi perkebunan milik PTPN III, IV dan Socfindo. Jika dari Medan menuju Pematang Siantar, kita akan menemukan kota yang tansit nan bersih, itulah kota Tebing Tinggi.

Mungkin tidak banyak yang mengetahui, bahwa kota pelintasan antara jalur transportasi timur dan barat ini, memiliki beberapa aset wisata yang belum pernah dikelola.  Sebut saja beberapa titik sumber mata air panas, seperti di antara kompleks TC Sosial dan kompleks Sekolah Dasar di sebelahnya. Di tempat ini air panas terbuang dari pelapisan bumi, tanpa ada kolam penampungan. Di daerah Simpang Rambung sumber air panas ini dimanfaatkan sebuah rumah ibadah untuk kebutuhan jamaah. Jika dibuat kolam-kolam penampungan, tentu akan menjadi objek wisata yang cukup menarik.

Di wilayah Sungai Sigiling, ada sebuah bangunan bergaya Minangkabau warisan dari Tuan Syech Baringin. Di lokasi ini terdapat makam ulama tersebut beserta surau peninggalannya. Tuan Syech Baringin adalah seorang ulama thariqat kharismatik di Kota Tebing Tinggi yang berasal dari Limapuluh Kota Sumatera Barat. Beliau konon dikenal sangat sakti. Dikisahkan ketika serdadu Jepang ingin menangkapnya di tempat persulukannya di Kampong Kebon Kelapa Tebing Tinggi, tiba-tiba saja daerah itu menjadi hamparan telaga. Lokasi ini bisa menjadi objek wisata ziarah religi.

Tidak Jauh dari lokasi Tuan Syech Baringin, juga terdapat makam Datuk Ganjang di tengah ladang ubi kayu. Makam ini unik karena memiliki panjang 7 meter. Konon dan tentu konon dari kabar mulut ke mulut saat sang datuk meninggal dunia, mayat beliau dilipat tujuh. Datuk Ganjang adalah seorang penguasa di wilayah tersebut berkisar abad 17 atau 18. Di wilayah Kampung Keling juga terdapat makam panjang juga yang kabarnya lebih tua ketimbang makam Datuk Ganjang. Ada yang mengatakan ini merupakan makam Hang Lekiu yang berkubur dengan benda-benda pusakanya, ada yang menyebutnya makam Datuk Hang Gergasi.

Di Bulian masih terdapat sebagian tidak utuh dari bangunan Istana Kerajaan Padang berasitektur Melayu beserta sebagian makam raja-raja dan bangsawan lainnya. Di daerah Bandar Sakti masih berdiri rumah Melayu tua peninggalan Tengku Abin. Semua ini bisa menjadi objek wisata jika ada pembenahan dan pengembangan yang didukung kesenian tempatan seperti musik tabuh larangan kerajaan, tari maniti gobuk, tari podang, tari dulang, tari tujah, tari junjong maharajo, tari persembahan, tari seri padang, sinandong atau juga dondang, sebagai khazanah budaya lokal.

 

1. Kerajaan Padang

Sejarah Kerajaan Padang bisa dirunut dari Sejarah Aceh. Dimula tahun 1607 dibawah kepemimpinan Iskandar Muda,  Aceh semakin berjaya. Ia menaklukkan Sumatera Timur, Tanah Melayu hingga Melaka,  guna menguasai hasil bumi untuk ekspor.
Banyak diturunkan pembesar kerajaan, misalnya Ulèëbalang ke wilayah Sumatera bagian timur.  Sebut saja dua bangsawan Aceh beserta rombongan. Satu Ulèëbalang kelak menjadi turunan Datuk Paduka Raja Batangkuis Kesultanan Serdang, ialah Ulèëbalang Lumu. Sedang satu bangsawan belia mendarat di Bandar Khalifah bernama Umar.
Tidak cukup menaklukkan Bandar Khalifah, Umar  menyusuri pedalaman di hulu Raya. Saat di hutan Tongkah, ia bertemu dengan rombongan Raja Tongkah bermarga Saragih  yang sedang berburu pelanduk. Sekarang Tongkah ini bernama Kampung Muslimin dekat Nagaraja kecamatan Tapian Dolok (Perbatasan Serdang Bedagai dan Simalungun). Salak anjing buruan tak berani menggigit Umar, karena Umar seperti mampu menundukkan anjing menyalak. Raja itu terkagum-kagum melihat sosok Umar, lalu mengangkatnya menjadi putera angkat, karena Raja yang sudah berumur  itu belum memiliki keturunan.
Kehadiran Umar ternyata membawa tuah, istri raja akhirnya melahirkan. Anak yang dilahirkan tersebut dinamai Raja Betuah Pinangsori.
Di wilayah Tongkah ini, diketahui adanya puing-puing peninggalan zaman Hindu purba, Rajanya pernah membantu temannya bernama Peresah untuk merebut tahta Kerajaan Nagur.
Ringkas kisah, Umar akhirnya kembali melanjutkan perjalanannya ke hilir. Menyusuri hutan Tongkah menuju wilayah Bajenis (kini Kota Tebing Tinggi). Di wilayah yang berpadang di tempat tersebut, beliau memulai membangun kekuasaan dengan gelar Baginda Saleh Qamar pada 1630. Inilah awal berdirinya Kerajaan Padang, awal mula pemerintahan di Tebing Tinggi dan sekitarnya. Beliau mangkat pada 1640.
Dari salinan data resmi yang berasal dari naskah tua dari Kerajaan Padang Tebingtinggi yang aslinya ditulis dengan aksara arab melayu berbahasa Melayu asal-usul berdirinya Kerajaan Padang, bercerita bahwa keturunan raja di negeri Padang yakni turunan dari sebuah wilayah di hulu raya.

Pada zaman dahulu adalah bangsawan bernamanya  Guk Guk, dia pergi berburu pelanduk ke hutan, karena istrinya sedang hamil dan mengidam ingin memakan pelanduk, maka pergilah Guk Guk bersama orang kepercayaan kerajaan dan masyarakatnya membawa anjing buruannya. Namun tak seekor pelanduk atau kancil yang dapat, tetapi ketika hendak pulang ke kampung, anjing pemburunya tiba-tiba menyalak melihat batang buluh beruas besar. Buluh itu kemudian dibawa pulang ke rumah. Saat itu juga Raja Guk Guk melihat istrinya melahirkan anak laki-laki kemudian diberi nama Raja Betuah Pinang Seri. Secara bersamaan Raja Guk Guk dikejutkan dengan kemunculan anak laki-laki yang ada di dalam bambu besar yang dibawanya tadi. Anak yang ada di dalam bambu itu kemudian diberi nama Umar Baginda Saleh (pendiri Kerajaan Padang). Dalam terminologi bahasa kias Melayu, anak dari ‘rumpun buluh’ dimaksud untuk menyebut anak yang diangkat bukan dari pemberian orang tua kandungnya langsung, namun dianggap anak yang diutus Tuhan.

Karena terjadi perselisihan antara keluarga, maka Umar Baginda Saleh merantau ke hilir hingga menetap di wilayah Tebingtinggi sekarang yaitu di  Bajenis Tebing Tinggi.

Meski Tuanku Umar gelar Baginda Umar Saleh Qamar berdarah bangsawan Aceh yang kelak menurunkan zuriat Kemelayuan di Tebing Tinggi, namun rasa terimakaih telah dianggap anak olek Raja Saragih Dasalak, menjadi ucapan dari mulut ke mulut bahwa zuriat Melayu di Tebing Tinggi mengaku clan Saragih pula. Hal ini mungkin pula berunsur politis, karena kekuasaan laskar Raya dan wilayah berhampiran dengan Kerajaan Padang banyak dihuni orang Simalungun, hingga menyebut diri Saragih menjadi proses pendekatan kekeluargaan.

John Anderson menjelaskan bahwa kerajaan yang dilintasi sungai Kuala Padang ini sebagai ‘an independent state’.

John Anderson, tentang Kuala Padang menulis: a considerable  sized river. This is an independent state. Radja Bidir Alum, the present chief, has reigned nineteen years. His son is Radja Muda Etam. The two principle villages are Bandar Khalifah, containing 500 inhabitants, and Bundar Dalam, 600 Malays. There are about 3000 triebe Kataran in the country. The first village is half a tide up.

Jan van Swieten (1807-1888), seorang tokoh militer, politikus, dan penulis Belanda, dalam agendanya menulis bahwa ‘Kerajaan Padang di Sumatera Timur adalah kerajaan Melayu yang menjadi negeri jajahan Deli. Maharaja dan rakyat berbahasa Melayu pesisir dan berbudaya Melayu yang begitu asli”. Ia juga menulis “Masyarakatnya ramah dan pandai menari Melayu diiringi lagu-lagu Melayu sendu dan suguhan makanan Melayu yang berkelas dengan campuran santan kelapa”.

Kerajaan Padang bahkan telah mempengaruhi peradaban negeri berhampiran, sebut saja Tuanku Umar Baginda Saleh (1630); menurut buku Perbaikkan Konsep Sejarah Deli Serdang 1987, memiliki putra yang bernama Marah Ali Maluddin yang bernobat di kampong Perbatu di negeri Padang, putranya bernama Marah Jana mendirikan Tanjung Merawa – Senembah (makam beliau di Kampung Batu Bedimbar). Cucunya dari Marah Dewa, bernama Datuk Raja Paterum gelar Johan Pahlawan (Raja Tanjung Merawa) menikah dengan putri kejeruan Senembah di Sei Bahasa,1723, semasa awal berdirinya Serdang.

Ia memiliki empat putra, dua diantaranya masing-masing pindah ke Sunggal dan Sicanggang Langkat, seorang lagi bernama Datuk Tharib (Kampong Baru – Serdang), satu lagi adalah Datuk Marah Hullah (Datuk Tanjung Merawa).

Meski secara usia Kerajaan Padang di Tebing Tinggi lebih tua dari Kesultanan Serdang, hingga 1854 Padang serta Bedagai pernah menjadi negeri jajahan Serdang. Pada 6 Oktober 1865, residen Riau yaitu E Netscher atas nama Gubernemen mengeluarkan akta yang menetapkan daerah taklukkan (kewaziran) Deli yaitu Padang (Tebing Tinggi), Bedagai, Denai dan Percut.

Di masa Sultan Deli, Tuanku Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alam Shah, beliau bertitah pada 9 Oktober 1907, bahwa Bandar Khalifah milik Kerajaan Padang di Tebing Tinggi sebagai Pelabuhan Resmi Kerajaan Padang, disebut juga sebagai Pelabuhan resmi Kesultanan Deli, selain Belawan dan Tanjung Beringin.

Urutan Raja-Raja Kerajaan Padang dimulai dari:

1. Tuanku Umar gelar Baginda Saleh Qamar  (+/- 1630 – 1640)
2.  Marah Sudin
3.  Raja Saladin
4.  Raja Adam
5.  Raja Syahdewa
6.  Raja Sidin
7.  Raja Jamta Melayu  gelar Tengku Tebing Pangeran (1806-1853)
8.  Marah Hakum gelar Raja Geraha (1853-1870)
9.  Tengku Haji Muhammad Nurdin gelar Maharaja Muda Wazir Negeri Padang 1870-1914).
Pemangku: Tengku Abdurrahman (Berahman), dengan ekspansi Deli dalam pemerintahan langsung yang menghunjuk wakil Deli yaitu Tengku Sulaiman (1885-1888). Tengku Ibrahim dan Tengku Djalaluddin – Tengku Temenggung Deli (Pemangku 1914-1926).
10.Tengku Alamsyah gelar Tengku Maharaja Bongsu (1926-1931).
Tengku Ismail (1931-1933). Tengku Hassim (Tengku Hassim lahir pada 29 Januari 1902 di Bandar Sakti, menjabat pada1933-1946)
11.Tengku Izhanolsyah (wafat tahun 1982)
12.Tengku Nurdinsyah al-hajj gelar Tengku Maharaja Bongsu (2004 – sekarang)

Tuanku Umar gelar Baginda Saleh Qamar yang membuat istana di Bajenis – Tebing Tinggi, memiliki 4 putra yaitu Marah Ledin, Marah Sudin, Marah Alimaludin, Marah Adam; serta seorang putri, yaitu  Raja Zaenab yang menikah dengan orang Barus. Setelah Tuanku Umar Baginda Saleh  mangkat 1640, Raja beralih kepada Marah Sudin.

Marah Alimaludin memperluas wilayah di sekitar Pabatu hingga watas Dolog Marlawan. Masa itu Marah Adam turut di Pabatu. Putra Marah Sudin, yaitu Marah Saleh Safar membentuk wilayah Mandaris hingga watas Tanjung Kasau. Putra yang lain, Sutan Ali menguasai wilayah Bulian. berikutnya beraja pula Marah Saladin yang terpusat di Bulian. Di zamannya terkisah banyak kejayaan, meski umur beliau tidak panjang. Setelah itu dirajakan Marah Adam, dan 1780 berganti ke Syahdewa, selanjutnya Raja Sidin,serta Raja Jamta Malayu gelar Tengku Tebing Pangeran.

Di masa Raja Jamta Melayu yang sewaktu kecil disebut Marah Titim inilah terbentuk negeri yang bernama Tebing Tinggi hingga beliau bergelar Raja Tebing Pangeran. Di masa beliau 1806 – 1853, Tebing Tinggi banyak berbenah sebagai pusat perdagangan dan tata nilai lainnya.

Di zaman Raja Pangeran  ini, banyak berdatangan orang luar Tebing Tinggi untuk berdagang di Tebing Tinggi, seperti berdagang Getah Balata, Rotan dan lainnya.

Di zaman ini pula dibangun pelabuhan armada laut di Bandar Khalifah. Karena Kerajaan Padang yang berpusat di Bulian – Tebing Tinggi menjadi makmur, Deli mulai ingin mengadakan ekspansi. Menurut catatan; Jamta Malayu atau Tengku Tebing Pangeran mengajak salah seorang putranya Raja Syah Bakar (dialek tempatan menyebut dengan: Raja Syahbokar)  untuk membantu beliau mengatasi upaya ekspansi Deli 1853. Deli dengan bantuan Bedagai melakukan penyerangan, yang juga melibatkan Panglima Daud, seorang bangsawan kesatria berdarah Bugis.

Raja Padang memimpin perlawanan, peperangan hingga Deli; Bedagai sebagai sekutunya sangat kewalahan. Peperangan menghitam karena menganak sungai yang kering, hingga tempat itu selanjutnya lebih popular disebut Sungai Berong (Berong = Hitam – pinggiran luar Tebing Tinggi).
Dalam  sebuah referensi, Titim atau  Jamta Malayu gelar Tengku Tebing Pangeran gugur di tangan Panglima Daud. Sumber lain mengatakan bahwa Raja Tebing Pangeran itu turut gugur di mata keris milik Kerajaan Padang yang direbut Panglima Daud di Kampung Juhar – Bandar Khalifah.

Selanjutnya Kerajaan Padang dipimpin  Marah Hakum gelar Raja Geraha  yang dibantu pula oleh para pembesar, sebut saja Orang Kaya Bakir yang sebelumnya sudah memegang jabatan Bendahara. sebutan Raja Geraha bagi Marah Hakum adalah, karena ia  dari zuriat semenda , sebab ayahandanya adalah berasal dari bangsawan Barus.

Marah Hakum gelar Raja Geraha menjadi raja karena dianggap Raja Syahbokar belum berkebolehan, sedangkan adik Raja Syahbokar yaitu Raja Sortia kala itu belum dewasa. Di lain pihak, Marah Ja’far (Marhum Tanjung Kasau)  bin Marah Saleh Safar bin Marah Sudin memang telah dewasa kala itu, namun dikatakan kurang layak mentalnya. Hingga jatuhlah pada Marah Hakum, sebagai Raja Negeri Padang.

Di zaman Raja Geraha 1853 – 1870 ini, Raja mengangkat kerapatan ‘Orang-Orang Besar’ yang dianggapnya berjasa di Kerajaan Padang – Tebing Tinggi, untuk membantu kepemerintahannya, Misalnya Tengku Bendara, Tengku Penasihat, Datuk Penggawa, Datuk Berlapan, Datuk Syahbandar, Tumenggung, Tungkat, Mufti, Penghulu, lainnya. Tampak nama-nama Tuan Rambutan, Orang Kaya Syahimbang, Datuk Alang dan lainnya.

Pada 6 Oktober 1865, residen Riau yaitu E Netscher atas nama Gubernemen mengeluarkan akta yang menetapkan daerah taklukkan (kewaziran) Kesultanan Deli yaitu Kerajaan Padang, Kerajaan Bedagai, Denai dan Percut. Raja Geraha tidak setuju, kemudian berhenti dan digantikan puteranya Marah Uddin, oleh Deli diberi gelar Tengku Maharaja Muda Wazir Padang. Sedang Orang Kaya Majin gelar Datuk Indera Muda Wazir Bandar Khalifah yang menjabat selama 7 tahun lalu wafat dan digantikan puteranya Datuk Muda Indera.

Di masa pemerintahan Marah Uddin gelar Tengku Haji Muhammad Nurdin (1870 – 1914), banyak terjadi kerjasama dengan Raya dan lainnya. Meski Deli menganggap beliau sebagai Wazir Deli dengan gelar Maharaja Muda, namun Raja Raya sangat mengakui penuh status raja beliau; bahkan Raja Raya banyak belajar sistem pemerintahan kepada kerajaan Padang, di satu sisi kerajaan Padang memperoleh bantuan pasukan dari Raya. Walau pernah terjadi kisah, saat utusan Tengku Muhammad Nurdin datang ke Raja Raya Rondahaim dengan membawa buah tangan berupa gramafone, Raya Raya menolak mentah mentah buah tangan yang dianggapnya sebagai khazanah kolonial.

Wilayah Tongkah (Kampung Muslimin sekitarnya dekat Nagaraja ), oleh Tengku Muhammad Nurdin kembali dihidupkan, dengan mewazirkan Tengku Penasihat, yaitu Sortia – putra Jamta Melayu gelar Tengku Tebing Pangeran. Sortia membawakan para pekerja penanam tembakau dari etnis china. Secara berkala Sortia tetap melaporkan kondisi perkebunan ke Bulian di Tebing Tinggi (ibu negeri kerajaan Padang) karena beliau juga Tengku Penasihat, hingga perkebunan ini menjadi aset penting bagi kerajaan Padang hingga masuk revolusi sosial 1946. Di wilayah itu, Sortia dijuluki ‘Parmata’ oleh etnis Simalungun di wilayah tersebut, yang bermakna memiliki mata bathin. Sortia wafat di wilayah itu pada masa revolusi sosial 4 maret 1946.

Padang juga lebih mengaktifkan perikanan dan kelautan di wilayah Bandar Khalifah sebagai pemasukkan lain selain tembakau dari wilayah Tongkah. Zuriat Raja Tebing Pangeran yang berada di Bandar Khalifah bekerjasama dengan kaum dari Orang kaya Majin gelar Datuk Indra Muda Wazir Bandar Khalifah, menghidupkan perekonomian kerajaan ini.

Mesjid Raya Tebing Tinggi yang ada sekarang, dibina masa Raja Tengku Haji Muhammad Nurdin, dengan nazir pertama adalah Tuan Guru Haji Ibrahim, sebagai Masjid kerajaan; bersama itu juga dibangun masjid kerajaan di Pekan Bandar Khalifah dengan nazir Tuan Khatib Summun, Pekan Sei Berong dengan nazir Tuan Khatib Syukur, serta sebuah pemondokan di Makkah untuk rakyat kerajaan Tebing Tinggi dengan kuasa kenaziran adalah Tuan Haji Zainuddin.

Tengku Muhammad Nurdin yang lahir 1836 dan mangkat pada 1918 ini, ingin agar Tengku Abdurrahman (Burahman), puteranya dari istri Haji Rahmah (Puang Muncu boru Saragih asal Raya), untuk menikah dengan puteri Raja Syahbokar yang masih belajar di Makhtab Pagurawan, yang kemudian dibawa ke Bulian. Namun beberapa tahun kemudian datang Tengku Achmad – utusan Sultan Deli, untuk meminta puteri Raja Syahbokar.

Tengku Maharaja Nurdin awalnya menolak lalu dipanggil Sultan Deli ke Medan, tapi cuma bertemu orang besar bernama Tengku Usup. Karenanya pada 1885 Maharaja Padang – Tengku Haji Muhammad Nurdin diturunkan. Beliau digantikan puteranya Tengku Burahman yang diawasi Tengku Sulaiman – Deli.

Muncullah pemberontakan yang turut melibatkan pasukan Rondahaim Saragih dari Raya. Belanda Menilai pemberontakan ini cukup membahayakan hingga 1888, Tengku Haji Muhammad Nurdin ditahtahkan kembali sebagai Maharaja Padang.

Pada 1914 Maharaja meminta berhenti karena uzur. Putera beliau dari Puan Suri Tengku Syarifah Jawiyah – Kedah, yaitu Tengku Alamsyah masih berhalangan, maka untuk sementara diangkatlah pejabat, yaitu Tengku Ibrahim dan Tengku  Jalaluddin – Tumenggung Deli, sampai Tengku Alamsyah berkebolehan.
Dua belas tahun kemudian, Tengku Alamsyah ditabalkan menjadi raja Kerajaan Padang dengan gelar Tengku Maharaja Bongsu, 1926. Meski saat Tengku Alamsyah dinobatkan menjadi Maharaja, Deli berpendapat bahwa turunan Jamta Melayu gelar Tengku Tebing Pangeran lah yang berhak menjadi raja.
Di masa Tengku Alamsyah, Kerajaan Padang menunjukkan banyak pembangunan. Di era pemerintahan raja ini, juga dilanjutkan pembangunan Tebing Tinggi dengan meminjam anggaran dari kas Kesultanan Deli sebesar 40.000 gulden. Namun Deli menganggap ini sebuah penggelapan, karenanya pada mei 1932, Tengku Alamsyah lari ke Siak. Sortia sebagai Tengku Penasihat menemui Deli di Medan, untuk meluruskan tuduhan Deli. Upaya Sortia membawa hasil, pinjaman tersebut diputihkan oleh Deli karena ikhtikat baik Tengku Sortia tersebut mempertemukan Tengku Alamsyah dengan Sultan Deli pada 14 Maret 1935.

Di saat kepergian Tengku Alamsyah ini, Kerajaan Padang dijabat saudara-saudaranya, masing-masing Tengku Ismail (1932-1933) dan Tengku Hassim (menjabat pada1933 – hingga muncul revolusi sosial 1946).

Tengku Hassim dimasa menjabat tersebut, beliau yang alumni Rechtshoogeschool te Batavia  (Sekolah Tinggi Hakim) juga memimpin Kerapatan Kerajaan Padang, dengan jaksa masa itu adalah Tengku Syahduddin dan Tengku Said Almi.  Kerapatan ini khusus mengadili orang bumi putra. Kerapatan atau pengadilan untuk asing berkedudukan di Pematang Siantar yang bersidang di Tebing Tinggi dipimpin oleh Hakim ketua Mr. Derkswagar dan jaksanya Baginda Marah Said.
Pengadilan waktu itu disebut Landrat, khusus mengadili orang – orang asing (berbahasa asing). Setelah perang dunia ke II tahun 1947 dan dengan keluarnya Undang – Undang Darurat Tahun 1951, Kerapatan Kerajaan ini dilebur menjadi pengadilan Negeri, dan ditetapkan Tengku Hassim menjadi hakim yang pertama di pengadilan negeri, jaksa waktu itu Ismail Karmin dengan daerah Jabatannya Untuk wilayan Padang (Tebing Tinggi sekitarnya). Setelah revolusi sosial 1946, Tebing Tinggi dipimpin oleh seorang walikota yaitu Munar S Hanijoyo sampai 1947, meski selanjutnya Tengku Hassim menjadi walikota Tebing Tinggi  hingga 1950, selanjutnya digantikan oleh Tengku Alamsyah hingga 1951.

Beberapa Catatan Hal Yang Berhubungan Dengan Tebing Tinggi :

Gelar Kebangsawanan


Gelar ‘Marah’ adalah gelar kebangsawanan Aceh yang telah ada sebelum pengaruh Islam.  Prof. Dr. Snouck Hurgronje (1857-1936), seorang Islamolog sebagai arsitek politik Islam Hindia Belanda, turut melakukan perubahan penulisan ejaan di Aceh; Kata ‘Marah’ ditulis ‘Meurah’, kecuali di wilayah Gayo yang tetap mengeja ‘Marah’.

Sebut saja contoh, Marah Silu yang merupakan pendiri kerajaan Samudera Pasai. Contoh lainnya adalah putra Sultan Iskandar Muda digelari dengan Meurah Pupok. Gelar Marah, yang berlaku di kota Padang – Sumatera Barat,  pesisir barat Minangkabau, yaitu Pariaman juga memakai gelar yang berasal dari Aceh. Ketika Aceh menguasai pesisir barat Minangkabau.

Gelar ‘Raja’ berasal dari kata rajan (bahasa Sanskerta), juga popular di banyak tempat di Sumatera Timur. Gelar kebangsawanan yang disandang lelaki ataupun wanita ini, bisa ditemukan di daerah Melayu, seperti Panai, Kualuh, Bilah, Kota Pinang,  dan lainnya. Di masyarakat Simalungun dan Batak juga mengenal sebutan Raja dengan fungsi yang beragam lagi.

Tengku adalah gelar kebangsawanan Melayu yang otomatis melekat pada seorang laki-laki dan perempuan keturunan dari Sultan-Sultan dan para Raja-Raja di Kerajaan Melayu. Tulisan “Tengku” di awal nama setiap orang Melayu merupakan status yang menandakan kedudukannya dalam masyarakat adat Melayu.
Gelar Tengku ini hanya bisa didapat jikalau ayahnya juga bergelar Tengku. Sementara jika yang bergelar Tengku hanya ibunya tetapi ayahnya tidak, maka gelar Tengku ini tidak bisa disandang oleh anak mereka, kecuali menggunakan gelar Wan.
Beberapa daerah yang menggunakan gelar ini adalah keturunan Raja atau Sultan-sultan Kerajaan Melayu yang terletak di Semenanjung Malaka, yaitu di Sumatera Timur yang bergaris pantai di Selat Malaka, Riau, Malaysia, Pattani, Singapura; bahkan kini Melayu di Kalimantan juga  menggunakannya.
Di Kerajaan Padang, gelar Tengku lebih popular dipergunakan sejak Tengku Haji Muhammad Nurdin gelar Maharaja Muda Wazir Negeri Padang (1870-1914). Setelah masa itu, gelar Marah berubah menjadi Tengku, dan gelar Raja juga lebih popular menjadi Tengku pula hingga kini.

Di samping gelar Marah dan Raja yang mengadaptasi menjadi Tengku, di Kerajaan Padang juga terdapat beberapa gelar kebangsawanan lain, seperti Datuk dan Orang Kaya (OK).

Datuk berasal dari bahasa Sansekerta yaitu datu yang tersusun dari kata da atau ra berarti yang mulia dan to artinya orang; sehingga berarti Orang Yang Dimuliakan. Di Kerajaan Padang dan wilayah-wilayah Melayu di Sumatera Timur, gelar ini diperuntukkan bagi lelaki pembesar sebagai  kedudukan di bawah Tengku, atau pembesar di luar zuriat Tengku. Di wilayah Batubara, gelar Datuk justru setingkat dengan Tengku.

Orang Kaya (OK) merupakan gelaran bagi anak lelaki turunan Datuk yang tidak menjabat Datuk. Gelar ini juga pernah diperuntukkan bagi seseorang yang berpengaruh, baik secara materi maupun marwah.

Incik atau disingkat Cik adalah sebutan hormat bagi orang non-bangsawan baik laki-laki maupun perempuan yang berkiprah di lingkungan kebangsawanan. Istilah ini juga sering diperuntukkan bagi perempuan pacal (kebanyakan) yang menikah dengan golongan bangsawan.

Wan adalah gelar kebangsawanan sebagai tanda penghormatan kepada pria dan wanita. Seorang yang ber-ibu-kan Tengku namun ber-ayah-kan orang kebanyakan, juga boleh menyandang gelaran ini.  Gelar Wan dalam sejarahnya, pertama kali disandang oleh Cik Siti Wan Kembang (Ratu Kelantan 1610, ber-ibu-kan orang Pahang). Di Kerajaan Padang, gelar Wan ditemukan pula untuk zuriat bangsawan asal Negeri Pahang.


Concessie

Pada tahun 1881 datang permintaan dari Naeher & Grob untuk membuka concessie di wilayah Kerajaan Padang dan Bedagai. 1882 datang pula Controleur dari Labuhan dan Serdang, soal hubungan Raja Padang dengan Batak di Pagurawan yang dikatakan kurang mesra. Kedua controleur itu mendapat kesan bahwa untuk member concessie ini hanyalah lebih dahulu dapat diatur di daerah-daerah Melayu saja, sedang daerah-daerah orang Batak yang bermukim harus pelan-pelan dan hati-hati.

15 Desember 1884 dibuat kontrak antara Sultan Deli & Tengku Pangeran dengan Gouvernement, yang mengatur pengalihan cukai, monopoli dan sebagainya. Pada 5 Maret 1885, Kerajaan Padang masing-masing mendapat 30.000 gulden per tahunnya, dibagi menurut sepanjang adat antara yang berhak.

Pada 2 Juni 1907 diadakan politiek contract baru antara Sultan Deli dengan Gouvernement. Sampai saat itu dalam pemerintahan Sultan Deli ada pula Maharaja Padang, Raja Pangeran Bedagai, terdapat orang-orang besar dengan title kejeruan. Sehingga gouvernement tetap akan mengeluarkan schadevergoeding kepada pemerintah zelfbestuur sebesar 185.850 gulden.

Perihal aturan hukum, gouvernement untuk Sumatera Timur mengatur pembagian pengadilan dalam kerajaan, berdasarkan wilayah Bataksche Streken dan Daerah Melayu.  Kerapatan Raja Padang di Daerah Melayu  berhak mengadili sampai f.625, dan boleh appel kepada Kerapatan Negeri jika pokok perkara lebih dari f.125. Kerapatan Negeri mengadili lebih besar dari itu, dan boleh appel ke Kerapatan Sultan jika pokok perkara lebih dari f.1250.

Datuk Bandar Kajum

Sejarah berdirinya Kota Tebing Tinggi yang terpakai saat ini, diketahui dari sebuah memori Tuan J.J. Mendelaar, mantan Voorzitter Don Gemeenteraad Tebing Tinggi, yang bila diterjemahkan secara bebas berbunyi : “Setelah beberapa tahun dalam keadaan vakum mengenai perluasan pelaksanaan desentralisasi, maka pada tanggal 31 Juni 1917 berdirilah Gemeente Tebing Tinggi dengan Insteling Ordonantie Van Staatsblad 1917 nomor 282, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1917.

Riwayat menceritakan, bahwa ada seseorang bernama Bandar Kajum bermarga Damanik meninggalkan kampungnya melawat ke daerah Padang (Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya), bersama-sama keluarga dan pengikut-pengikutnya. Konon sebenarnya beliau berasal dari Pamatang Bandar karena diserang kerajaan lain pindah ke Siak. Namun bisa saja Siak yang dimaksud adalah wilayah tertentu dibawah kekuasaan Kesultanan Siak.

Mula-mula mereka menempati sebuah kampung yang bernama Tanjung Marulak di daerah Kebun Rambutan. Di Tanjung Marulak inipun mereka mendapat serangan dari  Raya, kemudian Datuk Bandar Kajum mencari tempat tinggal di atas dataran tinggi di pinggir sungai Padang.

Bersama dengan beberapa pengikutnya Bandar Kajum mendirikan rumah dan kampung yang dipagari dengan kayu yang kokoh di tepi sungai Padang, dibuatnya tempat pertahanan gunanya untuk menahan serangan musuh kalau datang menyerbu kampung.

Pada suatu ketika puluhan orang dari Raya datang menyerang kampung Bandar Kajum, karena dianggap sebagai ‘pendatang haram’ di negeri Padang (baca: Tebingtinggi). Melihat musuh yang datang, seluruh keluarga Bandar Kajum dan orang-orang di kampung itu melarikan diri mengungsi ke kebun Rambutan (Nah, Kebun Rambutan ini daerah rumah Saya).

Diceritakan, Bandar Kajum memperoleh bantuan dari administratur kebun Rambutan, sehingga Bandar Kajum dapat mengelakkan orang-orang dari Raya dan pimpinan pasukannya dapat ditawan. Kemudian Datuk Bandar Kajum dan keluarganya bersama pengikut-pengikutnya kembali ke kampung yang telah dibangunnya, di dataran tinggi pertemuan sungai Padang dan sungai Bahilang. Di tempat itu pernah dibangun pelataran tempat sampan berlabuh dan tempat sampan ditambatkan.

Bandar Kajum sendiri dalam bahasa Melayu berarti ‘tempat berlabuh nan mampu mengajak atau merangkul’ (bandar: tempat berlabuh; kota pelabuhan. kajum: ayo kemari, mengajak). Menurut turunannya, Datuk Bandar Kajum lahir pada tahun 1791, setelah menunaikan ibadah haji memakai nama Haji Abdul Karim.

Kesenian


Kerajaan Padang telah mencatat beberapa jenis kesenian tempatan yang saat ini nyaris punah. Beberapa jenis kesenian di Kerajaan Padang juga sama dengan kesenian masyarakat Melayu di pesisir timur provinsi Sumatera Utara.

Di samping itu, ada pula jenis kesenian khas yang bersifat lokal di Kerajaan Padang, seperti Tari Junjong Maharajo (Tarian yang cuma diperuntukkan saat upacara khusus di istana), Tabuh Larangan (ensambel musik istana untuk acara-acara keistanaan yang dahulu sangat disakralkan), Tari Dulang (tarian selepas penabalan Maharaja yang dulu ditarikan pada malam hari, ditarikan pula pada saat anak bangsawan berkhitan, dan pada malam Berinai Bosar di kalangan bangsawan.

Ada pula jenis tari joged dengan diiringi lagi Seri Padang. Terdapat pula Tari Podang, Tari Lukah, Tari Tujah, Tari Dobus, Tari Mengirik, Poncak Silat, Tari Selampai, dan Tonil (Teater Rakyat).
Di Kerajaan Padang, Tari Dulang ditarikan oleh Tok Pawang dan diiringi oleh Bentaro kiri dan Bentaro Kanan, semuanya adalah Pria. Tok Pawang yang memimpin tarian. Dalam Tari Dulang, dipakai beberapa gerak klasik Melayu, yaitu Silo Duli, Silo Robah & Silo Pacak. Tari Dulang diyakini memanggil kekuatan gaib dari ‘Lapan Petalo’ yang bersemayam di alam gaib yang bernama ‘Tasik Tali Arus Pauh Sijonggi’.
Dalam tari dulang menggunakan properti berupa: Dulang (sejenis nampan berkaki), Inai, 8 buah Piring, 6 buah Dian atau Lilin, serta Dupa Setanggi. Tari Dulang diiringi nyanyian yang disebut Sinandung Dulang, dengan diiringi beberapa musik seperti gendang, bangsi, musik gesek, serunai dan lainnya.

 Beberapa Nama Wilayah Di Tebing Tinggi :

1. Cong Api

Kata Cong Api berasal dari nama Tjong A Fie adalah seorang bankir dari Meixian, Guangdong, Tiongkok . Setelah perantauannya di Medan pada 1875 lampau, dia membangun bisnis perkebunan besar, yakni pabrik kelapa sawit, pabrik gula, perusahaan kereta api, dan memiliki lebih dari 10.000 karyawan berkat kepiawaiannya dalam bergaul dengan gaya prularisme.
Wilayah Jl Tjong A Fie kini bernama Jl KH Ahmad Dahlan, tapi tetap melekat dalam sebutan Cong Api. Di wilayah ini berjejer beberapa stand pedagang lemang.

Kota Tebing Tinggi disebut juga Tebing Tinggi Deli, dikenal sebagai Kota Lemang. Disebut Kota Lemang, seperti halnya daerah-daerah lain di Pulau Sumatera, lemang menjadi salah satu panganan khas pada hari besar tertentu.

Di Tebing Tinggi dulu, lemang didagangkan keliling kampung. Di sekitar tahun 1958, pendatang etnis Minangkabau mulai memasuki kota Tebing Tinggi, dan memulai melirik Lemang menjadi dagangan yang menjanjikan keuntungan.

Jadilah Tebing Tinggi menjadi lebih Kota Lemang, sejak Pemko Tebing Tinggi membuat Pesta Lemang Terbesar dan Terbanyak dengan 96 varian rasa. Peristiwa unik ini tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI), 29/06/2013.

2. Bulian

Kayu Ulim (eusideroroxylon zwageri) dalam bahasa Melayu disebut Bulian. Adalah nama pohon besar yang berkayu keras, yang baik dipergunakan untuk bahan bangunan dan jenis atap.

Di wilayah Bulian di Tebing Tinggi, dahulu banyak ditumbuhi jenis pohon yang tingginya mencapai 50m dengan diameter 170cm ini.
Wilayah Bulian, dulu pernah menjadi Ibu Negeri Kerajaan Padang.

3. Bandar Sakti

Nama Bandar Sakti disebut pertama kali oleh T Achmad Rasyid alias Penghulu Amat. T Achmad Rasyid adalah Bangsawan Langkat zuriat Raja Bendahara Badizzaman dari garis Tengku Buddin yang telah menetap di Pagurawan, yang diminta Raja Siantar untuk menjadi Hoofd Penghulu di Bandar Tinggi karena terjadi kerusuhan antar Puak Simalungun, Mandailing, Rao dengan Banjar di wilayah tersebut.

Pada maret 1946 terjadi revolusi sosial pembantaian kaum bangsawan. Keluarga Penghulu Amat dan Turunan Raja Tanjung Kasau lari menyelamatkan diri di sebuah rumah di wilayah yang kini disebut Jl F Tandean Tebing Tinggi.

Pada hal wilayah tersebut adalah wilayah kantong bangsawan Kerajaan Padang, yang juga sebenarnya rawan menjadi korban pembantaian.

Kesaktian wilayah tersebut yang mampu menyelamatkan kaum bangsawan dari amuk pemberontak disebut Bandar Sakti.

4. Bagelen

Dari hikayat mulut ke mulut adalah wilayah berpaya di pinggiran Tebing Tinggi sekarang. Di dekat paya itu tinggal seorang puteri yang selalu bertenun songket, Puteri Pinang Sendawar.

Konon sang puteri adalah anak seorang raja yang selalu kematian anak. Maka raja mengasingkan sang puteri, agar tidak meninggal dunia. Di tempat pengasingan tersebut Puteri Pinang Sendawar yang selalu bertenun songket tersebut akhirnya menikah dan memiliki dua anak lelaki.

Ternyata aktifitas bertenun songket masih ia lakukan setelah memiliki anak. Keasyikan bertenun itu membuat ia lupa waktu dan akhirnya dua anaknya mati kelaparan di dalam lumbung. Padahal salah satu anaknya masih usia menyusui. Puteri itu akhirnya kalut dan menyusui anak lembu.

Kisah klasik di wilayah tersebut ternyata ada kemiripan dengan kisah asal muasal daerah Bagelen di Pulau Jawa. Oleh para kuli kontrak pekerja perkebunan asal Jawa, wilayah itu mereka namakan Bagelen.

5. Kampung Durian

Disebut Kampung Durian, karena dulu banyak ditumbuhi pohon-pohon durian.

6. Kampung Bicara

Bicara dalam bahasa Melayu artinya adalah akal budi, pikiran, perundingan, beperkara, berurusan, pertimbangan pikiran, pendapat, berbahasa dan berkata.

Di wilayah Kampung Bicara, dulu berdiam seorang cendikia yang pembicaraannya bernas dan buah fikirnya selalu memberi solusi terbaik. Konon orang segan menaiki rumah panggungnya jika ingin meminta Beliau berbicara, tapi sang cendikiawan akan turun dari rumah panggung dan mengajak orang berbicara di bawah pohon manggis yang tumbuh di halamannya.

7. Bandar Sono

Dulu di wilayah ini sudah lama menjadi daerah pemukiman. Banyak tumbuh pohon angsana (Pterocarpus indicus). Pohon angsana dalam bahasa lokal disebut Pokok Sono atau dalam dialek lain disebut Sena. Karenanya wilayah ini disebut Bandar Sono.

8. Persiakan

Di wilayah ini dulu sunyi, sungai menjadi wilayah pelintasan peniaga ke pusat Tebing Tinggi. Jika pedagang yang bersampan melewati tempat ini, maka acapkali menemukan kaum asal Siak yang bermukim di wilayah ini. Karena orang-orang asal Siak tersebut bermukim di tempat itu, maka orang menyebutnya Persiakan.

Persiakan  dalam bahasa Melayu memiliki beberapa arti yaitu tempat perawat surau atau daerah yang tumbuh pohon siak (Dianelle ensifolia).

9. Kampung Mandailing

Perjalanan Tuanku Tambusai yang berperang melawan Belanda melintasi pegunungan Bukit Barisan (Mandailing, Angkola, Padang Lawas dan Kota Pinang) kemudian dipandang sebagian penting dalam sejarah migrasi orang Mandailing. Jalur perjalanan itu kemudian dipakai para perantau sebagai jalur pertama ke Sumatera Timur. Gelombang kedua migrasi orang Mandailing dalam jumlah besar terjadi pada tahun 1840-an. Ketika itu perkebunan belum dibuka di Sumatera Timur. Sejak itu migrasi orang Mandailing terus berlanjut. (Pelly, 1994:42,55).

Tanah Deli  (orang Mandailing-Angkola menyebutnya Tano Doli) adalah daerah rantau utama orang Mandailing-Angkola. Para perantau awal Mandailing-Angkola tampil sebagai guru, guru agama, kerani, kadhi atau pedagang. Pembauran mereka dengan masyarakat Melayu tidak mengalami kesulitan, karena terutama adanya persamaan agama. Keturunan mereka ditambah dengan para migran yang terus berdatangan sejak akhir abad XIX telah membentuk suatu komunitas tersendiri .
Hubungan mereka yang erat dengan kalangan bangsawan Melayu menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat di kalangan masyarakat. Banyak diantara mereka yang menjadi pejabat pejabat agama kesultanan dan kerajaan.

Keberhasilan perantau Mandailing di pesisir Sumatera Timur antara lain karena : kesamaan dalam agama dan keyakinan dengan suku Melayu, pendidikan yang lebih baik , dan kurangnya persaingan kelompok-kelompok etnis lain. Dalam hal ini perantau Mandailing memiliki dua keuntungan, yaitu; 1. Simpati kesultanan kesultanan Melayu, dan 2. Posisi ekonomik mereka yang lebih lama. (Castles,1972:187;Pelly,1994:61).

Di Tebing Tinggi sendiri, Kampung Mandailing dulu adalah pemukiman yang disediakan Kerajaan Padang untuk kaum ulama asal Mandailing – Angkola yang kedudukannya setara dengan Melayu, dan dianggap sebagai puak Melayu.

Kondisi nyaman yang didapat Orang Mandailing dari penguasa Melayu di Tebing Tinggi, membuat migrasi Mandailing ke Tebing Tinggi semakin bertambah dari golongan usahawan emas yang cukup berhasil. Di dunia kesenian Melayu, Orang Mandailing turut berkiprah sebagai seniman lagu, musik dan lainnya, bahkan turut berbahasa Melayu fonem ‘O’ sebagai bahasa utama.

9. Kampung Rao

Rao adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Rao sendiri adalah sub etnis Melayu.

Kehadiran etnis Melayu Rao ke Tebing Tinggi, sezaman dengan kehadiran Mandailing. Pemukiman orang Rao tidak jauh dari Kampung Mandailing, yang disebut Kampung Rao.

10. Simpang Rambung

Karena di daerah Tebing Tinggi saat itu, rambung merah cukup banyak di wilayah yang kini disebut Simpang Rambung hingga ke arah Bagelen, rotan banyak tumbuh di daerah yang kini disebut Jl Achmad Dahlan, pohon gambir juga tumbuh di sela-sela rotan di daerah yang kini disebut Jl. Thamrin, serta komoditi hutan lainnya.

(sumber http://abangdahendro.blogspot.co.id)


 SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA

i.   Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.

Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa.

ii.   Masa pemerintahan Hindia-Belanda

Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.

Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.

Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.

a.  Masa pemerintahan Inggris

Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.

b.  Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda

Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).

Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:

1.     districtsgerecht

Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.

2.     regenschapgerecht

Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.

3.     landraad

merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.

4.     rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.

Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.

5.     raad van justisie

Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.

6.     hooggerechtshof

Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

iii.  Masa pemerintahan Jepang

Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten, untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:

1.     Gun Hoon

Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.

2.     Ken Hooin

Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.

3.     Keizai Hooin

Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.

4.     Tihoo Hooin

Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.

5.     Kooto Hooin

Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.

6.     Saikoo Hooin

Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.

Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.

iv. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

a.  1945-1949

Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.

Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.

Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.

b.  1949-1950

Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi

c.  1950-1959

Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

d.  1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970

Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

E. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:

–         Sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia sangat panjang. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat;

–         Pada  masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2;

–       Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

 

(sumber : https://staff.blog.ui.ac.id/disriani.latifah/2009/09/30/sejarah-terbentuknya-pengadilan-negeri-di-indonesia-sebelum-terbentuknya-uu-no-14-tahun-1970-tentang-pokok-pokok-kekuasaan-kehakiman)


 Sejarah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

1. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951

2.  Yang memimpin Kerapatan Kerajaan Padang yang berkedudukan di Tebing Tinggi pada masa itu oleh Tengku Hassim (alumni Rechtshoogeschool te Batavia – Sekolah Tinggi Hakim) yang juga seorang raja di daerah Padang. Kerapatan ini khusus mengadili orang bumi putra. Jaksanya adalah Tengku Syahduddin dan Tengku Said Almi.

3.   Kerapatan atau pengadilan untuk asing berkedudukan di Pematang Siantar yang bersidang di Tebing Tinggi dipimpin oleh Hakim Ketua Mr.Derkswagar dan jaksanya Baginda Marah Said.

4.  Pada waktu itu pengadilan tingkat pertama disebut Landrat, khusus mengadili orang-orang asing (berbahasa asing).

5. Setelah perang dunia ke II tahun 1947 dan dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Tahun 1951, Kerapatan Kerajaan dilebur menjadi Pengadilan Negeri, dan ditetapkan Tengku Hassim menjadi hakim yang pertama di Pengadilan Negeri, jaksa waktu itu Ismail Karmin dengan daerah jabatannya untuk wilayah Padang (Tebing Tinggi sekitarnya).

6. Sebelumnya Pengadilan Negeri berkantor di kantor Kedewanan Tebing Tinggi. Sekarang di Jalan Merdeka No. 2 Tebing Tinggi.

7. Sebelumnya Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas II, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2017 tentang peningkatan kelas pada empat puluh enam pengadilan negeri kelas II menjadi kelas I B dan tujuh belas pengadilan negeri kelas I B menjadi kelas I A, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi mengalami peningkatan kelas dari kelas II menjadi kelas I B.

Daftar Nama Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (1965-Sekarang) :

1. H.M.YAHYA HARAHAP, SH (1965-1971)

2. H.BORIS HARAHAP, SH (1971-1975)

3. O.H.SIMARMATA, SH (1975-1980)

4. H.ARMEN LUBIS, SH (1980-1987)

5. BAGINDA HASIBUAN, SH (1987-1989)

6. MARSEL BUCHARI, SH (1989-1994)

7. MARAH IMAN HARAHAP, SH (1994-1998)

8. ABID SALEH MENDROFA, SH (1998-1999)

9. D.L.SAMOSIR, SH (1999-2001)

10.ASLI GINTING, SH (2001-2003)

11.VIKTOR S.ZAGOTO, SH, M.Hum (2003-2006)

12.ABDUL HUTAPEA, SH, MH (2006-2009)

13.SUN BASANA HUTAGALUNG, SH, MH (2009-2011)

14.ELYTA RAS GINTING, SH, LL.M (2011-2012)

15.SALAHUDDIN, SH, MH (2012-2014)

16.RIANA POHAN, SH, MH (2014-2016)

17.MOHAMMAD YUSAFRIHARDI GIRSANG, SH, MH (2016-2017)

18.JARIHAT SIMARMATA, SH, MH (2017-2018)

19.MUHAMMAD ARIF NURYANTA, SH, MH (2018-2019)

20.MOHAMMAD YUSAFRIHARDI GIRSANG, SH,MH (2019-2021)

21. MANGAPUL, SH, MH (2021-2022)

22. CUT CARNELIA,SH.,MM (2022-2024)

23. HAJAR WIDIANTO, SH.,MH (2024-Sekarang)

Gambar Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejak tahun 1965 sampai sekarang :

 

Daftar Nama Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (1964-Sekarang) :

1. ROESDANTO, SH (1964-1972)

2. H.ZEIN SIREGAR, SH (1974-1982)

3. LAMIDIN, Smhk (1982-1985)

4. HALIDA HANOEM LUBIS, SH (1985-1994)

5. SANINAR Z.PILIANG, SH (1994-1999)

6. HJ.FARIDA NASUTION, SH (1999-2004)

7. MASLIANA SIREGAR (2004-2005)

8. SYAWAL ASWAD SIREGAR, SH, M.Hum (April 2005-April 2011)

9. PONIMAN S, SH (2011 s/d 2019)

10.JASMIN GINTING, SH, MH (2019-2021)

11. ARMADA SEMBIRING, SH (2021-2023)

12. DORMAULI PARHUSIP, SH.,MH (2023-2024)

Daftar Nama Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (2015-Sekarang) :

1. Elixsander Saragih, SH (2015-2019)

2. Nelliati (2019-2021)

3. Tegen Maharaja, S.Kom, SH (2021-sekarang)

Keterangan Gedung

Foto Gedung kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B

 

Saat ini Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berlokasi di Jalan Merdeka No. 2, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, berdiri diatas tanah seluas 2087 m2 (dua ribu delapan puluh tujuh) meter persegi, yang terdaftar dalam dokumen kepemilikan bersertifikat atas nama Pemerintah RI c.q Mahkamah Agung Nomor 02.16.03.03.4.00236 tanggal 24 Desember 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut :

-       Sebelah Utara      :    Jalan Merdeka

-       Sebelah Timur     :    Tanah Sergai

-       Sebelah Selatan   :    Pemko Tebing Tinggi

-       Sebelah Barat      :    Koperasi Pantai Timur

Gedung Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terdiri dari :

1.      Teras Gedung

2.      Ruang Ketua

3.      Ruang Wakil Ketua

4.      Ruang Panitera

5.      Ruang Sekretaris

6.      Ruang Hakim

7.      Ruang Panitera Pengganti

8.      Ruang Sidang, ada 3 (tiga) ruang sidang.

9.      Ruang Perpustakaan

10.  Ruang Arsip

11.  Ruang Kepaniteraan

12.  Ruang Kesekretariatan

13.  Ruang Mediasi/Diversi

14.  Ruang Tunggu

15.  Kamar Mandi

16. Tempat Parkir