Posbankum
TAHUKAH ANDA?
Sekarang masyarakat dengan mudah bisa
memperoleh bantuan hukum dari negara
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Kemudahan Memperoleh Bantuan Hukum
bagi masyarakat tidak mampu
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Informasi Bantuan Hukum Untuk Pencari Keadilan
Berhadapan dengan hukum, namun kurang mampu masalah biaya perkara...? Gunakan hak Anda...manfaatkan Posbankum sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Lengkapi Persyaratannya:
- Surat Gugatan / Surat Permohonan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) , atau
- Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
Layanan yang diberikan :
- Konsultasi hukum untuk berbagai macam perkara
- Penulisan dokumen hukum (misalnya : surat gugatan, surat permohonan)
- Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai permintaan bantuan hukum)
- Bantuan untuk memperoleh biaya perkara