Alur Perkara Tilang
Pelanggar : "TIDAK PERLU HADIR" Dipersidangan
Pelanggar : MELIHAT - BAYAR - AMBIL
MELIHAT : Besarnya denda dapat dilihat diwebsite Resmi Pengadilan, sipp pn tebing tinggi.go.id, dipapan Pengumuman PN Tbt dan di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
BAYAR : Bayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
AMBIL : Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
** Berdasarkan : PERMA No.12 Tahun 2016
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar dan dapat diakses pada website PN Tebing Tinggi
Untuk Melihat Informasi Tilang Selengkapnya cek link dibawah ini