SE MenPAN-RB Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2018
Surat Edarannya dapat diunduh disini
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja
– Senin sampai dengan Kamis kerja mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pada jam 12.00-12.30
– Jumat kerja mulai pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
– Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu kerja mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30
– Jumat mulai kerja pada pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.