Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Himbauan Atas Gratifikasi

 
Gratifikasi dikecualikan untuk dilaporkan terdiri atas :
a. Diperoleh dari hadiah langsung/undian, discount/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
b. Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi).
c. Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
d. Diperoleh dari kompensasi atau profesi diluar kedinasan yang tidak terkait degan tugas dan fungsi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
e. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
f. Diperoleh dari garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
g. Diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf (e) dan (f) terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
h. Diperoleh dari pihak luar terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
i. Diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain yang berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/cinderamata.
j. Diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku secara umum.
 
 
Tim Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B
 
Setiap penerimaan yang berhubungan dengan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir pelaporan baik secara langsung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan alamat Jalan Merdeka No.2 Tebing Tinggi atau melalui surat/surat elektronik.
Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimaa dimaksud dilakukan melalui :
  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Dowload formulir laporan
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penerimaan gratifikasi.
Setelah menerima laporan, UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) meneliti apakah pemberian gratifikasi kepada Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi termasuk klasifikasi gratifikasi.
Apabila hasil penelitian UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) merupakan gratifikasi, UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) menyampaikan gratifikasi tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gratifikasi diterima oleh Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Daftar Tim Pengendali Gratifikasi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. W2.U14/149/OT.001.3/10/2018
 

No.

Nama/NIP

Jabatan dalam Dinas

Jabatan dalam Tim

1

Albon Damanik, S.H., M.H.

NIP. 197810012005021003

Hakim Pratama Utama

Ketua

2

Nelliati

NIP. 196508271985032003

Sekretaris

Sekretaris

3

Jasmin Ginting, S.H., M.H.

NIP. 196901101994031002

Panitera

Anggota

4

Dharma Setiawan, S.H., M.H.

NIP. 197503252005021003

Hakim Pratama Utama

Anggota

5

Wira Indra Bangsa, S.H.

NIP. 197604122005021001

Hakim Pratama Utama

Anggota

6

 Evalina Barbara Meliala, S.H., M.Kn

NIP. 197612032003121002

Hakim Pratama Madya

Anggota

7

Katharina Melati Siagian, S.H., M.Hum

NIP. 198005262003121001

Hakim Pratama Madya

Anggota

 
 
 
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

 

KONTAK LAYANAN PELAPORAN GRATIFIKASI

 

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

Jln. Merdeka No.2

 

Tebing Tinggi

Telp: (0621) 21560

 

 

Faks: (0621) 2610180

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Standar Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 

Selengkapnya:

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi merupakan lingkungan peradilan umum dibawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana  kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan perdilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagai Pengadilan tingkat pertama dibawah Pengadilan Tinggi Medan yang menjadi kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung. bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.
 
Fungsi
Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi antara lain :
1. Fungsi Mengadili (judicialpower), yakni menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
2. Fungsi Pembinaan yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
3. Fungsi Pengawasan yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
4. Fungsi nasehat yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta
5. Fungsi administratif yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaia, keuangan, dan umum/perlengkapan).
6. Fungsi lainnya yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.
 
Ketua dan Wakil Ketua
    • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
    • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
    • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

 

Majelis Hakim

    • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

 

Panitera

    • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
    • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
    • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
    • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
    • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

 

Wakil Panitera

    • Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
    • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

 

Sekretaris

    • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
    • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
    • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
    • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
    • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
    • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
    • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

 

Panitera Muda Perdata

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Pidana

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Hukum

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Panitera Pengganti

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Membuat berita acara persidangan.
    • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
      • Membuat penetapan hari sidang;
      • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
      • Mengetik putusan.
    • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

Jurusita/Jurusita Pengganti

    • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
    • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
    • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
    • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
    • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

Sub Bagian Umum & Keuangan

    • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
    • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
    • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
    • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
    • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
    • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
    • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
    • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
    • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
    • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
    • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
    • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
    • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana

    • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
    • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
    • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
    • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
    • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
    • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
    • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
    • Mengusulkan formasi CPNS.

 

Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan