Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Articles in Category: Berita / Pengumuman Terkini

Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

on Selasa, 15 Mei 2018. Posted in Berita / Pengumuman Terkini

Tebing Tinggi : Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama bulan suci Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d Kamis

Jam Kerja          : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat
Jam istirahat    : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat

Jum'at
Jam Kerja         : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
Jam istirahat   : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

 

 

Dokumen :

SURAT SEKMA JAM KERJA SELAMA PUASA 2018

SURAT MENPAN RB JAM KERJA SELAMA PUASA 2018

SE MenPAN-RB Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2018

on Rabu, 09 Mei 2018. Posted in Berita / Pengumuman Terkini

Surat Edarannya dapat diunduh disini

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja

– Senin sampai dengan Kamis kerja mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pada jam 12.00-12.30

– Jumat kerja mulai pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

– Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu kerja mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30

– Jumat mulai kerja pada pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.