Artikel Sekilas e-Court : Beracara di Pengadilan Secara Elektronik
Oleh : GITA TRI DHANIA, SH
Era revolusi industri 4.0 mengakibatkan percepatan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indonesia dalam menghadapi hal tersebut meluncurkan road map yang bertajuk “Making Indonesia 4.0” yang melibatkan berbagai stakeholders termasuk Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum. Sejalan dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, Mahkamah Agung meluncurkan inovasi e-Court yang merupakan layanan pendaftaran perkara online ( e-filling ), pembayaran panjar biaya perkara online (e-paymen ), dan pemanggilan para pihak secara online ( e – summon ) yang berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya e-Court diharapkan terjadi perubahan terhadap paradigma aparatur peradilan khususnya dalam hal administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra pengadilan yang kini semakin canggih dengan perkembangan teknologi informasi (IT).
Inovasi e- Court memiliki konsekuensi berbeda untuk pengguna yang berbeda dari sistem peradilan. Apa pun manfaat yang nyata, setiap perubahan pada cara kerja keadilan dan sesuai dengan tagline peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Saat ini e- Court baru diperuntukkan bagi Advokat namun tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya, akses akan diberikan pula terhadap orang – orang yang mewakili diri sendiri dalam berperkara. Bagi para advokat dan orang-orang yang mewakili diri sendiri yang akan menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri pengadilan, penghematan waktu dan biaya bisa menjadi signifikan dengan penggunaan e –Court apabila dibandingkan dengan layanan berperkara secara manual. Sedangkan bagi pengadilan dan petugas pengadilan adanya inovasi tersebut membuat pekerjaan lebih efektif dan efisien.
E- Court saat ini memiliki 3 (tiga) layanan utama yaitu e-filling ( pendaftaran perkara online ), e-payment ( pembayaran panjar biaya perkara online ), dan e-summons ( pemanggilan para pihak secara online ). Tahapan pendaftaran perkara melalui e-Court ialah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
1. E – Filling ( Pendataran Perkara Online )
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri.
Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :
· Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara ;
· Pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara ;
· Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai ;
· Mengisi identitas para pihak ;
· Unggah berkas perkara dengan format dokumen pdf dan jpg dan maksimal ukuran 2 Mb ;
· Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke pembayaran.
2. E – Payment ( Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online )
Aplikasi e-court memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
3. E – Summons ( Pemanggilan Secara Elektronik )
Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas. Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang dimaksud ialah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam pengembangannya e-court dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak. Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya.
E-court menawarkan berbagai macam kemudahan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail/paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.
Beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh diantaranya :
1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
Akhir kata, berbagai kemudahan ini diharapkan dapat mengajak para advokat untuk mendaftarkan perkara gugatan melalui e- Court. For efficiency, let’s try e – Court.