Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

  • gambardifabel
  • gambardifabel



  • gambardifabel


  • gambar
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  


    gambar
  •  



    gambar

  •  



    gambar

  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • spakskm
  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • Hari Kesaktian Pancasila

    Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Tahun 2024

  • Pencanangan Zona Integritas

    Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Akreditasi A

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah mengikuti proses akreditasi dengan capaian A Excellent

  • Informasi Video Gugatan Sederhana

    Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • INFOGRAPHIC PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

    Informasi Seputar Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung serta Pembaruan Pengadilan dapat dilihat dan diunduh pada link berikut

    Lebih Lanjut

  • STOP GRATIFIKASI

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi menuju Zona Integritas. Berani Jujur Hebat

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

  • Evaluasi Implementasi SIPP

    Tolak ukur bagi Pengadilan Negeri untuk beralih dari register manual ke register elektronik
    (e-register)

    Lebih Lanjut

  • Pos Elektronik

    Daftar Domisili Pos Elektronik (Pos-El) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Direktori Putusan Mahkamah Agung

    Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Mahkamah Agung puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi SISUPER (Survei Pelayanan Elektronik) adalah media elektronik pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna atas layanan yang telah diberikan

    Lebih Lanjut

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

    Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Mengacu pada Surat Keputusan tersebut

  • Inovasi e-Pendampingan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    e-pendampingan merupakan formulir yang dikhususkan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas pengguna layanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

SAKIP PN Tebing Tinggi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 

Klik disini

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Pengumuman Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Online ERATERANG -  Pengadilan Negeri Unaaha

 

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lebih lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Informasi Layanan e-Court

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Lebih Lanjut

 

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Artikel Sekilas e-Court : Beracara di Pengadilan Secara Elektronik

on Senin, 08 Juli 2019. Posted in Artikel

Oleh : GITA TRI DHANIA, SH

Era revolusi industri 4.0 mengakibatkan percepatan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indonesia dalam menghadapi hal tersebut meluncurkan road map yang bertajuk “Making Indonesia 4.0” yang melibatkan berbagai stakeholders termasuk Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum. Sejalan dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, Mahkamah Agung meluncurkan inovasi e-Court yang merupakan layanan pendaftaran perkara online ( e-filling ), pembayaran panjar biaya perkara online (e-paymen ), dan pemanggilan  para pihak secara online ( e – summon ) yang berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya e-Court diharapkan terjadi perubahan terhadap paradigma aparatur peradilan khususnya dalam hal administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra pengadilan yang kini semakin canggih dengan perkembangan teknologi informasi (IT).

        Inovasi e- Court memiliki konsekuensi berbeda untuk pengguna yang berbeda dari sistem peradilan. Apa pun manfaat yang nyata, setiap perubahan pada cara kerja   keadilan dan sesuai dengan tagline peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Saat ini e- Court baru diperuntukkan bagi Advokat namun tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya, akses akan diberikan pula terhadap orang – orang yang mewakili diri sendiri dalam berperkara. Bagi para advokat dan orang-orang yang mewakili diri sendiri yang akan menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri pengadilan, penghematan waktu dan biaya bisa menjadi signifikan dengan penggunaan e –Court apabila dibandingkan dengan layanan berperkara secara manual. Sedangkan bagi pengadilan dan petugas pengadilan adanya inovasi tersebut membuat pekerjaan lebih efektif dan efisien.

          E- Court saat ini memiliki 3 (tiga) layanan utama yaitu e-filling ( pendaftaran perkara online ), e-payment ( pembayaran panjar biaya perkara online ), dan e-summons ( pemanggilan para pihak secara online ). Tahapan pendaftaran perkara melalui e-Court ialah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

      1.       E – Filling ( Pendataran Perkara Online )     

        Bagi para pengguna e- Court  sebelum menggunakan e-court  harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court   hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court  dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court  tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri.

        Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :

·    Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara ;

·    Pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara ;

·    Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai ;

·    Mengisi identitas para pihak ;

·    Unggah berkas perkara dengan format dokumen pdf dan jpg dan maksimal ukuran 2 Mb ;

·    Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke pembayaran.

 

      2.       E – Payment ( Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online )

        Aplikasi e-court  memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik  yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

      3.       E – Summons ( Pemanggilan Secara Elektronik )

        Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas. Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang dimaksud ialah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam pengembangannya e-court  dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak. Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya.

        E-court menawarkan berbagai macam kemudahan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail/paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.  

        Beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh diantaranya :

      1.       Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.

      2.       Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.

      3.       Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.

      4.       Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat

        Akhir kata, berbagai kemudahan ini diharapkan dapat mengajak para advokat untuk mendaftarkan perkara gugatan melalui e- Court. For efficiency, let’s try e – Court.

 

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

JDIH PN TEBINGTINGGI

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW II Tahun 2024

 

 

 

 

 

 

Video Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

MARS PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

Lokasi Pengadilan